Hukum : adj. (kata dari bahasa latin legalis kekaisarandari lex, hukum " hukum ").
Kata sifat “legal” memiliki beberapa arti:
1. Yang mempunyai nilai hukum, hasil dari hukum, sesuai dengan hukum (legal, regulatory).
Disposisi hukum.
Formalitas, bentuk hukum, ditentukan, dipaksakan oleh hukum.
Apa yang legal mungkin tidak benar atau sah.
Alat pembayaran yang sah dari suatu mata uang; legal tender.
Kapasitas, kompetensi hukum.
2. Orang: Ditunjuk oleh hukum.
3. Ditetapkan atau Disediakan oleh Hukum.
Kapasitas hukum dari wadah.
Usia legal, diwajibkan oleh hukum.
Saluran hukum.
Hukum berarti, yang disediakan oleh hukum.
Pengumuman hukum.
liburan ke hukum.
waktu hukum.
Kedokteran forensik.
Negara hukum: bagian dari populasi yang memiliki hak politik (di negara yang tidak memiliki hak pilih universal).