Segel : v.tr. (kata yang berasal dari segel, bentuk segel kuno).
Kata kerja "segel" memiliki beberapa arti:
I)
1. Tandai (suatu tindakan) dengan segel, untuk mengotentikasi atau menutupnya.
Segel suatu tindakan (segel).
Khususnya: Tutup (wadah) dengan segel, stempel.
Segel tas dengan segel timbal.
Menyegel ruangan (tersegel).
2. Figuratif: Konfirmasi dengan cara yang khidmat dan definitif (semen, sanksi).
Menyegel komitmen, pakta, rekonsiliasi.
II)
1. Tutup rapat (satu wadah, satu bukaan).
Tutup jendela.
2. Memperbaiki (objek, elemen) dengan semen (ke semen), plester (ke plester), kapur.
Jeruji penjara tertutup rapat.
3. Arti kiasan: Untuk memutuskan secara definitif. Sejak saat itu, nasibnya ditentukan.